Meskipun iPad bebas bea masuk, rupanya komputer tablet keluaran Apple ini memiliki batasan impor. Setiap individu atau pribadi hanya diperbolehkan membawa 1 unit iPad dari luar negeri.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak menyatakan untuk impor barang elektronik dan telekomunikasi pengawasannya dilakukan oleh tim pengawasan barang beredar yang dipimpin Menteri Perdagangan dengan anggotanya dari Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Kita ada koordinasi barang beredar, regular pertemuannya. Pengawasan barang beredar itu diketuai Mendag, anggotanya ada dari Kemenperin, Bea Cukai, Kemenkominfo, dan Bareskrim," ujarnya saat dihubungi detikFinance, Rabu (20/7/2011).
Menurut Nus, setiap kementerian memiliki aturannya sendiri terkait impor barang tersebut.
Jadi, meskipun Ditjen Bea Cukai meniadakan bea masuk iPad, Nus menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 29 Tahun 2008 tentang Sertifkasi alat dan perangkat telekomunikasi. Dalam aturan tersebut, adanya pembatasan kepemilikan pribadi yaitu hanya 1 unit.
"Kan ada Undang-Undang Kepabeanan, tapi ada Peraturan Menteri Kominfo nomor 29 tahun 2008 tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi, ada minimal 1 unit yang boleh dibawa," ujarnya.
Dalam Peraturan Menteri tersebut tertulis, sampel uji dengan ketentuan sebagai berikut, untuk Customer Premises Equipment (CPE) sebanyak 2 (dua) unit, untuk jaringan dan atau akses (Non CPE) sebanyak 1 (satu) unit, atau apabila dipergunakan untuk keperluan sendiri dan atau tidak untuk diperdagangkan sebanyak 1 (satu) unit, dengan disertai surat pernyataan, serta dilengkapi dokumen teknis perangkat (buku manual, spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi) dalam bahasa Indonesia atau sekurang-kurangnya berbahasa Inggris.
Dalam aturan kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menegaskan bahwa produk komputer tablet (iPad) selama ini bebas bea masuk impor atau 0%. Hal ini menegaskan proses importasi produk ini tak dikenakan pajak saat masuk pasar dalam negeri.
"iPad itu nomor post tarif HS 8471.30.90.00 jadi bea masuknya 0%," kata Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono saat ditemui di DPR RI, Jakarta, pekan lalu.
Menurut Agung, jika produk iPad tersebut dimasukkan berapapun jumlahnya maka tetap tidak akan dikenakan bea masuk impor barang. "Mau 30 butir pun, tidak dikenakan bea masuk," tegasnya.
Sementara dari Kementerian Perdagangan, lanjut Nus, rencananya akan memperluas cakupan barang yang diwajibkan menggunakan manual berbahasa Indonesia dengan merevisi Permendag No 19/M-IND/PER/5/2009 mengatur tentang pendaftaran petunjuk penggunaan manual dan kartu jaminan garansi purna jual dalam bahasa Indonesia bagi produk telematika dan elektronika.
"Dalam 2 bulan ke depan akan kita sampaikan produk apa saja yang baru diwajibkan mencantumkan manual berbahasa Indonesia. Tahun ini kita revisi Permendag, untuk diperluas beberapa produk yang wajib mencantumkan manual dalam bahasa Indonesia," pungkasnya. |
makin aneh aja kebijakannya