SUNGAI RAYA, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Sabhara Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap sebuah mobil boks pengangkut 1,9 ton ikan puput yang diselundupkan dari Malaysia, Kamis (25/8/2011) malam. Sopir cadangan mengaku, ikan-ikan tersebut mengandung formalin.
Pertama, soal ikan berformalin itu sudah salah. Kedua, memasukkan ikan dari Malaysia ke Indonesia tanpa dokumen lengkap itu juga salah. Nanti penyidik akan terus mendalaminya.
-- Sukrawardi Dahlan
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal (Pol) Sukrawardi Dahlan mengatakan, pengakuan sopir cadangan itu akan dibuktikan melalui tes laboratorium.
"Pertama, soal ikan berformalin itu sudah salah. Kedua, memasukkan ikan dari Malaysia ke Indonesia tanpa dokumen lengkap itu juga salah. Nanti penyidik akan terus mendalaminya," kata Sukrawardi, Jumat (26/8/2011) sore.
Mobil boks dengan nomor polisi KB 9792 HG ditangkap polisi di Jalan Trans-Kalimantan, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya saat perjalanan dari Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong menuju Kota Pontianak.
Polisi menahan dua warga Pontianak yakni sopir, Irwan dan sopir cadangan Mori Sudiar. Mobil boks itu berisi 129 karung yang masing-masing berisi 24 kilogram ikan. Ikan dalam kondisi beku. Menurut pengakuan Mori, ikan itu telah diberi formalin agar awet saat hendak dijual di Pontianak.