Assalamualaikum WR WB.
alhamdulillah kita masih di kasih kesempatan buat berpuasa dan insya allah mengetahui datang nya hari raya idul fitri yang insya allah pada hari selasa.
dimana pada hari fitri tersebut banyak orang yang saling berkunjung ke sanak saudara, kerabat, orang tua, ke rumah kyai/ustadz/guru-guru kita dan sampai pada ke temen mereka melakukan salaman / bermushafahah (dalam bahasa arab). mungkin kita tidaktahu apa ada alasan mengapa kita melakukan salaman kepada orang2. apakah ala sekadarnya cuma salaman atau ada makna yang lebih di balik itu.
silahkan di baca dengan seksama gan, penggalan hadist di bawah ini :
hadist 1:
Nabi SAW, bersabda: "Tidaklah dari dua orang muslim yang bertemu lalu bersalaman, kecuali Allah akan mengampuni keduanya sebelum berpisah(kedua tangan mereka lepas)".(HR. Abu Dawud, Turmudzi dan Ibnu Majah)
hadist 2:
Dalam hadits lain Nabi SAW, bersabda lagi: "Apabila bertemu dua orang muslim, lalu bersalaman serta memuji Allah, Kemudian saling memaafkan, maka Allah 'Azza wa Jalla akan mengampuni keduanya".(HR. Ibnu Sunni).
penjelasan
Dalam sejarah kehidupan Rasulullah, ada beberapa hal yang perlu kita teladani tentang etika salam dan mushafahah ini. Beliau tidak pernah melepaskan tangannya terlebih dahulu di saat bersalaman sebelum orang lain melepaskannya. Karena memang dalam hadits tadi pun sangat jelas bahwa Allah akan memberikan pengampunan kepada dua orang yang bersalaman selama tangan mereka masih bersatu. Jadi lebih lama tangan bersatu maka lebih banyak pengampunan yang diberikan.
Untuk memahami pernyataan di atas, mushafahah/bersalaman seperti itu hanya berlaku bagi sesama jenis, sedangkan jika dengan lawan jenis hal itu dilarang bahkan diharamkan, seperti misalnya bersalaman dengan wanita cantik. Untuk masalah ini jangankan bersalaman memandang dengan pandangan syahwat saja sudah dilarang, kecuali antara suami istri.
Kemudian apabila mushafahah itu dibarengi dengan cium tangan ada hadist yang menjelaskan seperti ini : Imam An-Nawawi membahas, bahwa jika seseorang mencium tangan orang lain karena kezuhudannya, kesholihannya, ilmunya, kemuliaannya, kewaroannya maka hal itu diperbolehkan bahkan dianjurkan. Misalnya: anak kepada bapak atau ibunya. Tetapi jika cium tangan yang dilakukannya itu karena kekayaannya, duniawinya, jutawannya, kegagahannya, keagungannya, kedudukan dan pangkatnya maka hal itu adalah makruh. Sedangkan kalau menurut Imam Mutawalli hukumnya haram.