Putusan MA yang menghukum Rasminah dengan hukuman 130 hari penjara karena dinilai mencuri 6 piring majikannya disayangkan banyak pihak. MA dinilai tidak bisa menegakkan keadilan, hanya peraturan semata.
View article:
Pencuri 6 Piring Dihukum 130 Hari Penjara, di Mana Hati Nurani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar