"Itu hasil dari analisa kami dengan saksi ahli dan juga sudah dikoordinasikan dengan kejaksaan sehingga kita jerat dengan pasal pembunuhan," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.
Read the original:
Ini Alasan Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan untuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar