Artidjo Alkotsar, ketua majelis hakim pada kasus pencurian 6 piring menyatakan Rasminah bebas. Namun dia kalah suara dengan 2 anggota hakim agung lainnya. Rasminah harus dihukum 140 hari penjara.
Read the article:
1 Hakim Agung Nyatakan Rasminah Bebas di Kasus Pencurian 6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar